Senin, 29 Februari 2016

Makalah Kasus Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA ANGELINE
Dosen Pengampu : Ninik Prihatiningsih, SH

Disusun Oleh :
Annisa Intan Puspitasari
NIM : P1337424215005

PRODI  D III KEBIDANAN  MAGELANG
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SEMARANG
2015 / 2016



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, karunia dan hidayah-Nya, sehingga penulis berhasil menyusun dan menyelesaikan makalah mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
            Makalah ini berisikan tentang salah satu contoh kasus mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara, serta keterkatian kasus dengan hukum yang berlaku. Makalah ini merupakan tugas mahasiswi yang dapat dimanfaatkan untuk menambah ilmu pengetahuan oleh orang yang membacanya, dan juga bisa dijadikan motivasi untuk lebih menambah pengetahuan tentang kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Tak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Pancasila yaitu Ibu Ninik Prihatiningsih, SH yang telah memberikan tugas dan membimbing penulis, serta dukungan dan saran dari teman-teman sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan sesuai aturan yang ditentukan.
             Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari dosen dan teman-teman yang bersifat membangun, selalu penulis harapkan demi lebih baiknya makalah ini.
            Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan semoga Allah SWT  senantiasa meridhoi segala usaha kita.

Magelang, 28 Oktober  2015


Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR....................................................................................................... ii
DAFTAR ISI..................................................................................................................... iii
BAB I  PENDAHULUAN................................................................................................ 1
1.1  Latar Belakang................................................................................................. 1
1.2  Rumusan Masalah............................................................................................. 2
1.3  Tujuan............................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................. 3
2.1  Kesadaran Berbangsa dan Bernegara............................................................... 3
2.2  Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara........................ 5
2.3 Kasus yang Menyimpang dengan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara........ 7
      A. Kronologi Kasus.......................................................................................... 7
      B. Keterkaitan Kronologis dengan Peraturan yang Berlaku............................. 8
      C. Upaya Pencegahan yang Dilakukan Pemerintah......................................... 10
BAB III PENUTUP.......................................................................................................... 13
3.1 Kesimpulan...................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Dasar negara adalah suatu hal yang sangat mendasar dan suatu hal yang terpenting dalam berdirinya dan dalam menjalankan pemerintahan dalam suatu negara. Negara Indonesia mempunyai dasar Negara yang dinamakan Pancasila. Pancasila ini merupakan warisan bangsa dari para pendahulu yang wajib dijaga dan diterapkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kehidupan bangsa saat ini. Dengan menganut dan mengamalkan makna yang terkandung dalam Pancasila, kehidupan bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang bermoral tinggi, berkeadilan dan persatuan bangsa akan terjaga. Karena didalam unsure-unsur pembentuk Pancasila berisi tentang pentunjuk berperilaku dalam kehidupan sehari-hari dan juga mengatur  hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

Pancasila juga memiliki kedudukan dan fungsi yang  penting bagi bangsa Indonesia, antara lain sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengatur segala tingkah laku dan tindakan warga negara Indonesia, juga sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Pancasila yang digali dan dirumuskan para pendiri bangsa adalah sebuah rasionalitas kita sebagai bangsa yang majemuk, multi agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi ras yang tergambar dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika agar menjadi bangsa yang bersatu, adil dan makmur.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita patut menjaga solidaritas antar sesama warga negara tanpa membedakan ras, suku dan etnis. Namun, akhir-akhir ini terdapat kasus yang menyimpang dari hal tersebut.


1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana kesadaran berbangsa dan bernegara?
2.      Apa fungsi pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
3.      Apa contoh kasus yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara?

1.3  Tujuan
Makalah  ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui mengenai kesadaran berbangsa dan bernegara.
2.      Untuk memahami fungsi pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.      Untuk mengetahui dan memahami tentang kasus yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara beserta upaya pemerintah dalam menanggapi kasus.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan berbangsa adalah manusia yang mempunyai landasan etika, bermoral, dan berakhlak mulia dalam bersikap mewujudkan makna social dan adil. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau dari beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Sedangkan bernegara adalah manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau Indonesia dan mempunyai cita-cita yang berlandaskan niat untuk bersatu secara emosional dan rasional dalam membangun rasa nasionalisme secara eklektis kedalam sikap dan perilaku antarmanusia yang berbeda ras, agama, asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah. Indonesia adalah wilayah kepulauan yang berintegrasi secara nasional dari daerah daratan dan lautan kedalam organisasi berbentuk Negara kesatuan untuk melaksanakan pembangunan ekonomi dalam memwujudkan masyarakat sejahtera sebagai realisasi impian yang diamanatkan oleh UUD 1945. Sebagai pendekatan yang diuraikan diatas, diharapkan dapat dipergunakan untuk menyusun suatu konsepsi yang dapat dipergunakan untuk menyatukan sudut pandang dalam kita merumuskan apa yang telah tertuang dalam UUD 1945 sebelum diadakan perubahan. Dengan sudut pandang itu, diharapkan kita dapat menyatukan pola berpikir dalam merumuskan visi, misi, tujuan, strategi dalam mengaktualisasikan berbangsa, bernegara Indonesia sebagai pedoman dalam kita bersikap dan berperilaku dalam menjalankan fungsi, pekerjaan,kerja, jabatan, peran dan tanggung jawab dalam berbangsa dan bernegara.
Membangun kesadaran berbangsa dan bernegara kepada pemuda merupakan hal penting yang tidak dapat  dilupakan oleh bangsa ini, karena pemuda merupakan penerus bangsa yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang bangsa ini. Akan tetapi, kesadaran berbangsa dan bernegara ini jangan ditafsir hanya berlaku pada pemerintah saja, tetapi harus lebih luas pandangannya, sehingga dalam implementasinya, pemuda lebih kreatif menerapkan arti sadar berbangsa dan bernegara ini dalam kehidupannya tanpa menghilangkan hakekat kesadaran berbangsa dan bernegara itu sendiri.
Kesadaran berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan bangsa mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak akan selalu positif. Bisa saja pada suatu masa kesadaran tersebut tidak seutuh dengan masa sebelumnya.
Bermacam-macam hal yang dapat berpengaruh terhadap berbangsa dan bernegara. Berbagai faktur dalam negeri seperti dinamika kehidupan warga Negara, telah ikut memberi warna terhadap kesadaran berbangsa dan bernegara tersebut. Demikian pula perkembangan dan dinamika kehidupan bangsa-bangsa lain di berbagai belahan dunia, tentu berpengaruh pula terhadap kesadaran itu. Salah satu factor yang amat berpengaruh adalah perkembangan dan temuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Faktor tersebut membuat dunia semakin “telanjang” dalam arti semakin terbuka dan terlihat oleh semua bangsa-bangsa di dunia. Hal ini selanjutnya menimbulkan suasana saling mempengaruhi juga menyentuh kesadaran berbangsa dan bernegara.
Apabila kita membangun kesadaran berbangsa, bernegara, memahami hukum yang berlaku, dan Pancasila sebagai pedoman hidup tentu tidak aka nada generasi yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang untuk memecahkan bangsa dan negaranya sendiri serta tidak ada generasi muda yang memiliki perlakuan yang menyimpang dari norma-norma umum di masyarakat. Dengan membangun kesadaran berbangsa dan bernegara itulah, maka pemuda telah melakukan salah satu dari sekian banyak aspek untuk menjaga keutuhan Negara ini yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.2    Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1. Pancasila sebagai ideologi Negara
Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu ”Panca” yang berarti lima dan ”Sila” yang berarti dasar. Pancasila berarti lima dasar atau lima asas yang menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi Pancasila mengandung penegrtian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.

Pancasila sebagai tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi, karena Pancasila memuat ajaran, doktrin dan atau gagasan (ide) bangsa Indonesia yang di yakini kebenarannya dan disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya.
Selain sebagai ideologi negara, Pancasila juga berperan sebagai ideologi terbuka. Ideologi terbuka mengandung pengertian ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman yang ditandai adanya dinamika secara internal.

Keterbukaan ideologi Pancasila terutama dalam penerapannya yang berbetuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia nodern.

Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai dengan keadaan, dan nilai praksis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Sekalipun demikian, perwujudan ataupun pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai prsksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.

2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.

4.     Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut juga sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life). Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-ahari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang.

5.    Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berati, sebagai halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.




2.3 Kasus yang Menyimpang dengan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Salah satu contoh kasus yang menyimpang dengan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pembunuhan. Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya.
Akhir-akhir ini Indonesia sedang gempar dengan kasus pembunuhan Angeline. Kasus pembunuhan ini diduga merupakan kasus pembunuhan sengaja. Maksud dari kasus pembunuhan sengaja yakni  pembunuhan yang telah direncanakan dengan memakai alat yang biasanya mematikan. Hal ini terbukti dengan kasus pembunuhan Angeline.
A.    Kronologis Kasus
Kasus hilangnya Angeline yang berusia 8 tahun ini diketahui publik setelah pihak keluarga membuat Fanpage "Find Angeline - Bali's Missing Child" di Facebook. Dalam sekejap, kabar hilangnya Angeline menyebar ke seluruh Indonesia. Masyarakat Indonesia bersimpati dan ikut mencari. Fanpage Angeline pun dibanjiri ucapan doa agar bocah cantik itu bisa ditemukan. Angeline hilang pada media Mei 2015.
Terakhir kali, Angeline terlihat pada tanggal 16 Mei di halaman rumahnya Jalan Sedap Malam No 26 Denpasar, Bali. Setelah itu pihak keluarga mengumumkan hilangnya Angeline lewat media sosial, poster-poster bergambar Angeline juga disebar sampai pelosok Bali dengan tujuan berharap Angeline segera ditemukan.
Tiga hari setelah Angeline hilang, pihak keluarga baru melaporkan kasus ini ke Polsek Denpasar Timur. Kemudian dilakukan pencarian Angeline besar-besaran. Tak hanya di Bali, pencarian diperluas hingga Banyuwangi dan NTB. Polisi juga menggeledah rumah tinggal Angeline. Pada penyelidikan awal, tidak ada titik terang. Polisi sempat kesulitan mengusut kasus ini karena keluarga sempat menghalang-halangi.
Publik saat itu sempat menaruh curiga dengan Ibu tirinya, Telly Margareth. Sebab, sang ibu terkesan menutup-nutupi kasus hilangnya Angeline. Bahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise saat berkunjung ke rumah Angeline ditolak dan diusir. Dari sinilah kecurigaan muncul. Menteri Yohana berang karena tak diperkenankan masuk ke rumah Angeline.
Setelah melakukan pencarian selama dua pekan lebih, hilangnya Angeline terjawab. Angeline ternyata tewas dibunuh dan dikubur di dekat kandang ayam rumah milik ibu tirinya sendiri. Angeline ditemukan berawal dari kecurigaan polisi. Ada gundukan tanah di bawah kandang ayam dekat pohon pisang. Kemudian polisi membongkar gundukan tanah tersebut.
Dalam hitungan jam, polisi akhirnya dapat membongkar kasus ini. Sementara pelaku utama dalam tewasnya Angeline adalah satpam di rumah Margareth, Agustinus Tai atau dikenal dengan panggilan Agus. Secara sadis, Agus menghabisi Angeline dengan cara mencekik. Angeline diketahui juga mengalami pelecehan seksual.
B.     Keterkaitan Kasus dengan Peraturan yang Berlaku
Dari kronologis diatas dapat disimpulkan bahwa keadaan warga negara Indonesia dalam keadaan kritis. Kenyataannya, dalam pancasila, UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang sudah tertulis jelas mengenai peraturan warga negara Indonesia telah diabaikan.
            Pelaku kasus pembunuhan Angeline ini telah bertentangan dengan pancasila sila ke-2 “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Setiap manusia harus berperilaku yang adil dan beradab dengan sesama manusia. Padahal, hal ini dilakukan kepada anak yang seharusnya masih dalam perlindungan dan pengawasan ketat oleh orang-orang disekitarnya dan pemerintah Indonesia. Pasal 28B ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Pada kasus ini, Angeline sama sekali tidak mendapatkan perlindungan dari masyarakat sekitar, terutama keluarga dan lingkungan yang berada di rumahnya. Angeline juga menjadi korban kekerasan oleh satpam di rumah ibu tirinya.
            Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan “Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.” Dan pasal 1 ayat 15a menyebutkan “Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”  Dari peraturan tersebut sangat jelas bahwa di Indonesia anak mempunyai hak yang sebagai mana mestinya. Anak mendapatkan perlindungan dari pemerintah untuk mencegah adanya kekerasan yang mengakibatkan penderitaan kepada anak. Bahkan dalam kasus ini anak mendapatkan kekerasan yang sangat kejam, hingga meninggal dunia.
            Untuk pengangkatan anak (adopsi) sudah diatur dalam secara rinci dan jelas dalam peraturan pemerintah (PP) No.54 tahun 2002 tentang Pengangkatan Anak. Di dalam pasal 2 PP No. 54 tahun 2002 menyebutkan “Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Dalam kasus Angeline ini bertentangan dengan peraturan tersebut. Ibu angkat Angeline tidak mempertanggung jawabkan kewajibannya dalam mengangkat anak. Kesejahteraan yang seharusnya Angeline dapatkan malah berubah menjadi kesengsaraan.
            PP No. 54 tahun 2002 tentang pengawasan pelaksanaan pengangkatan anak menyebutkan dalam pasal 35 “Pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat.” Pasal 36 “Pengawasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh Departemen Sosial.” Pasal 37 “Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan antara lain oleh:
a. orang perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok;
d. lembaga pengasuhan anak; dan
e. lembaga perlindungan anak.”
            Pada kasus adopsi Angeline, tidak tercatat permohonan adopsinya baik di dinas sosial maupun kemensos, padahal anak tersebut diadopsi dari pasangan WNA-WNI. Hal ini terkait dengan PP No. 54 tahun 2002 Pasal 15 “Pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, harus memenuhi syarat:
a. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia; dan
b. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.”
            Kasus Angeline ini jelas bahwa menyimpang dari peraturan-peraturan pemerintah yang sudah ada. dengan begitu pemerintah harus menetapkan peraturan mengenai hukuman yang berkaitan dengan pembunuhan, kekerasan pada anak, dan  pelecehan seksual pada anak. Kasus ini sangat meresahkan warga negara Indonesia yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
C.     Upaya Pencegahan yang Dilakukan Pemerintah
Kasus pembunuhan Angeline di Bali membuktikan peran pemerintah cukup lemah dalam menjalankan aturan tentang perlindungan anak. Pemerintah dinilai baru reaktif ketika sudah terjadi kasus. Lemahnya pemerintahan dalam hal ini juga tergambar jelas dalam penyerapan anggaran terkait perlindungan anak.
Namun, dibalik itu kasus Angeline mendorong pemerintah melakukan revisi undang-undang perlindungan anak. Peraturan pemerintah tersebut merupakan turunan dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang kemudian direvisi menjadi UU No. 35 Tahun 2014. Selain itu juga ada Dirjen Kemensos. Pemerintah meninjau kembali sistem perlindungan anak sehingga Indonesia memiliki sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif.
Dalam kasus Angeline ini tergolong kasus pembunuhan berencana. Kitab undang-undang hukum pidana yang dimiliki Indonesia telah mengatur pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP menjelaskan sebagai berikut “ Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana ( moord ), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Pembentukan undang-undang memberikan pengertian dan hukuman berbeda dengan pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Pembunuhan berencana merupakan salah satu perbuatan yang diancam dengan pidana mati, selain itu juga ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Dalam kasus ini tersangka Agus Tae Hamdani akan dikenai  Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentus paling lama dua puluh tahun. Kemudian, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan acaman hukuman lima belas tahun penjara, Pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian, diancam dengan pidana sembilan bulan. Pasal 76 C Undang-Undang perlindungan anak yang isinya “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”, selain juncto Pasal 80 Ayat 3 yang menyatakan hukuman untuk perbuatan itu lima belas tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Tersangka Margriet Megawe dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau dua puluh tahun. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 353 Ayat 3 KUHP (lebih subsider) tentang penganiayaan yang mengakibatkan anak mati, dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang penelantaran anak.


BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan

Pancasila sebagai dasar Negara harus dihayati dan dijiwai serta digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan ataupun tingkah laku. Tiap-tiap sila yang ada merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Pancasila sebagai way of life sudah tidak sepenuhnya di amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Degradasi nilai-nilai luhur pancasila telah terjadi di kalangan masyarakat  Indonesia. Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut  antara lain pembunuhan.

Ada berbagai fenomena yang menjadi penyebab mulai lunturnya nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga perilaku penyimpangan terhadap nilai pancasila kerap kali terjadi. Beberapa hal yang menjadi penyebab lunturnya nilai pancasila menurunnya sosialisasi nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat, pendidikan mengenai pengamalan nilai-nilai pancasila yang kurang dalam masyarakat, sikap apatisme, serta berkembangnya hedonisme dan materalisme.

Beberapa hal yang dapat dilakukan guna mengatasi perilaku menyimpang tersebut yakni penanaman nilai-nilai pancasila dilakukan sejak dini melalui pandidikan dalam keluarga, digalakkannya program pendidikan pancasila tidak hanya pada perguruan tinggi saja, mulai dari pendidikan dasar agar nilai-nilai luhur pancasila dapat tertanam kuat di jiwa generasi muda sebagai penerus bangsa.

DAFTAR PUSTAKA

Republik Indonesia.2009.Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Amandemennya.Surakarta: Pustaka Mandiri
Tim Dosen UGM.2002.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.Yogyakarta: Paradigma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar