KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA ANGELINE
Dosen
Pengampu : Ninik Prihatiningsih, SH
Disusun
Oleh :
Annisa Intan Puspitasari
NIM : P1337424215005
PRODI D
III KEBIDANAN MAGELANG
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SEMARANG
2015 / 2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
penulis panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan rahmat, karunia dan hidayah-Nya, sehingga penulis
berhasil menyusun dan menyelesaikan makalah mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Makalah ini berisikan tentang salah satu contoh kasus mengenai kehidupan berbangsa dan
bernegara, serta keterkatian kasus dengan hukum yang berlaku. Makalah ini
merupakan tugas mahasiswi yang dapat dimanfaatkan untuk menambah ilmu
pengetahuan oleh orang yang membacanya, dan juga bisa dijadikan motivasi untuk
lebih menambah pengetahuan tentang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tak lupa penulis ucapkan terima
kasih kepada dosen mata kuliah Pancasila
yaitu Ibu Ninik Prihatiningsih, SH
yang telah memberikan tugas
dan membimbing penulis, serta dukungan dan saran dari teman-teman sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah ini
dengan baik dan sesuai aturan
yang ditentukan.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh
karena itu, kritik dan saran dari dosen dan teman-teman yang bersifat membangun, selalu penulis harapkan demi
lebih baiknya makalah ini.
Akhir kata, semoga
makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita.
Magelang, 28 Oktober 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR....................................................................................................... ii
DAFTAR ISI..................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................ 1
1.1
Latar Belakang................................................................................................. 1
1.2
Rumusan Masalah............................................................................................. 2
1.3
Tujuan............................................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN.................................................................................................. 3
2.1
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara............................................................... 3
2.2
Fungsi Pancasila dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara........................ 5
2.3
Kasus yang Menyimpang dengan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara........ 7
A. Kronologi Kasus.......................................................................................... 7
B. Keterkaitan Kronologis dengan
Peraturan yang Berlaku............................. 8
C. Upaya Pencegahan yang Dilakukan Pemerintah......................................... 10
BAB III PENUTUP.......................................................................................................... 13
3.1 Kesimpulan...................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dasar
negara adalah suatu hal yang sangat mendasar dan suatu hal yang terpenting
dalam berdirinya dan dalam menjalankan pemerintahan dalam suatu negara. Negara
Indonesia mempunyai dasar Negara yang dinamakan Pancasila. Pancasila ini
merupakan warisan bangsa dari para pendahulu yang wajib dijaga dan diterapkan
nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kehidupan bangsa saat ini. Dengan
menganut dan mengamalkan makna yang terkandung dalam Pancasila, kehidupan
bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang bermoral tinggi, berkeadilan dan
persatuan bangsa akan terjaga. Karena didalam unsure-unsur pembentuk Pancasila
berisi tentang pentunjuk berperilaku dalam kehidupan sehari-hari dan juga
mengatur hukum yang berlaku di Negara
Indonesia.
Pancasila
juga memiliki kedudukan dan fungsi yang
penting bagi bangsa Indonesia, antara lain sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia yang mengatur segala tingkah laku dan tindakan warga negara
Indonesia, juga sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Pancasila yang digali dan
dirumuskan para pendiri bangsa adalah sebuah rasionalitas kita sebagai bangsa
yang majemuk, multi agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi ras yang
tergambar dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika agar menjadi bangsa yang bersatu,
adil dan makmur.
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara kita patut menjaga solidaritas antar sesama
warga negara tanpa membedakan ras, suku dan etnis. Namun, akhir-akhir ini
terdapat kasus yang menyimpang dari hal tersebut.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
kesadaran berbangsa dan bernegara?
2. Apa
fungsi pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Apa
contoh kasus yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara?
1.3 Tujuan
Makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui mengenai kesadaran berbangsa dan bernegara.
2. Untuk
memahami fungsi pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Untuk
mengetahui dan memahami tentang kasus yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa
dan bernegara beserta upaya pemerintah dalam menanggapi kasus.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Kesadaran
Berbangsa dan Bernegara
Bangsa
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan berbangsa adalah manusia yang
mempunyai landasan etika, bermoral, dan berakhlak mulia dalam bersikap
mewujudkan makna social dan adil. Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau dari beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Sedangkan bernegara adalah manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
nusantara atau Indonesia dan mempunyai cita-cita yang berlandaskan niat untuk
bersatu secara emosional dan rasional dalam membangun rasa nasionalisme secara
eklektis kedalam sikap dan perilaku antarmanusia yang berbeda ras, agama, asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah. Indonesia adalah wilayah kepulauan yang
berintegrasi secara nasional dari daerah daratan dan lautan kedalam organisasi
berbentuk Negara kesatuan untuk melaksanakan pembangunan ekonomi dalam
memwujudkan masyarakat sejahtera sebagai realisasi impian yang diamanatkan oleh
UUD 1945. Sebagai pendekatan yang diuraikan diatas, diharapkan dapat
dipergunakan untuk menyusun suatu konsepsi yang dapat dipergunakan untuk
menyatukan sudut pandang dalam kita merumuskan apa yang telah tertuang dalam
UUD 1945 sebelum diadakan perubahan. Dengan sudut pandang itu, diharapkan kita
dapat menyatukan pola berpikir dalam merumuskan visi, misi, tujuan, strategi
dalam mengaktualisasikan berbangsa, bernegara Indonesia sebagai pedoman dalam
kita bersikap dan berperilaku dalam menjalankan fungsi, pekerjaan,kerja,
jabatan, peran dan tanggung jawab dalam berbangsa dan bernegara.
Membangun
kesadaran berbangsa dan bernegara kepada pemuda merupakan hal penting yang
tidak dapat dilupakan oleh bangsa ini,
karena pemuda merupakan penerus bangsa yang tidak dapat dipisahkan dari
perjalanan panjang bangsa ini. Akan tetapi, kesadaran berbangsa dan bernegara
ini jangan ditafsir hanya berlaku pada pemerintah saja, tetapi harus lebih luas
pandangannya, sehingga dalam implementasinya, pemuda lebih kreatif menerapkan
arti sadar berbangsa dan bernegara ini dalam kehidupannya tanpa menghilangkan
hakekat kesadaran berbangsa dan bernegara itu sendiri.
Kesadaran
berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan bangsa mempengaruhi
kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak akan selalu positif. Bisa saja
pada suatu masa kesadaran tersebut tidak seutuh dengan masa sebelumnya.
Bermacam-macam hal yang
dapat berpengaruh terhadap berbangsa dan bernegara. Berbagai faktur dalam
negeri seperti dinamika kehidupan warga Negara, telah ikut memberi warna
terhadap kesadaran berbangsa dan bernegara tersebut. Demikian pula perkembangan
dan dinamika kehidupan bangsa-bangsa lain di berbagai belahan dunia, tentu
berpengaruh pula terhadap kesadaran itu. Salah satu factor yang amat
berpengaruh adalah perkembangan dan temuan ilmu pengetahuan dan teknologi
(iptek). Faktor tersebut membuat dunia semakin “telanjang” dalam arti semakin
terbuka dan terlihat oleh semua bangsa-bangsa di dunia. Hal ini selanjutnya
menimbulkan suasana saling mempengaruhi juga menyentuh kesadaran berbangsa dan
bernegara.
Apabila
kita membangun kesadaran berbangsa, bernegara, memahami hukum yang berlaku, dan
Pancasila sebagai pedoman hidup tentu tidak aka nada generasi yang bisa
dimanfaatkan oleh orang-orang untuk memecahkan bangsa dan negaranya sendiri
serta tidak ada generasi muda yang memiliki perlakuan yang menyimpang dari
norma-norma umum di masyarakat. Dengan membangun kesadaran berbangsa dan
bernegara itulah, maka pemuda telah melakukan salah satu dari sekian banyak
aspek untuk menjaga keutuhan Negara ini yaitu Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.2 Fungsi
Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Pancasila sebagai
ideologi Negara
Pancasila
berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu ”Panca” yang berarti lima dan ”Sila” yang
berarti dasar. Pancasila berarti lima dasar atau lima asas yang menjadi dasar
negara Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai ideologi Pancasila mengandung penegrtian bahwa Pancasila merupakan
ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan
dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pentunjuk dalam
menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian
ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang
cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara
sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila
sebagai tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu
ideologi, karena Pancasila memuat ajaran, doktrin dan atau gagasan (ide) bangsa
Indonesia yang di yakini kebenarannya dan disusun secara sistematis dan diberi
petunjuk pelaksanaannya.
Selain sebagai ideologi
negara, Pancasila juga berperan sebagai ideologi terbuka. Ideologi terbuka
mengandung pengertian ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan
zaman yang ditandai adanya dinamika secara internal.
Keterbukaan
ideologi Pancasila terutama dalam penerapannya yang berbetuk pola pikir yang
dinamis dan konseptual dalam dunia nodern.
Kita
mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai
instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai
dengan keadaan, dan nilai praksis berupa pelaksanaan secara nyata yang
sesungguhnya. Sekalipun demikian, perwujudan ataupun pelaksanaan nilai-nilai
instrumental dan nilai-nilai prsksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat
yang sama dengan nilai dasarnya.
2. Pancasila sebagai
Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar
(fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur
penyelengaraan negara.
Dengan demikian
Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber
dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.
4. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila dalam
pengertian ini sering disebut juga sebagai pegangan hidup, pedoman hidup,
petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life). Sebagai pandangan hidup bangsa,
Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-ahari.
Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua
kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang.
5. Pancasila
sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berati, sebagai
halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang
membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas
bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang
senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu
sendiri.
2.3
Kasus yang Menyimpang dengan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Salah
satu contoh kasus yang menyimpang dengan kehidupan berbangsa dan bernegara
adalah pembunuhan. Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa
seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum.
Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya
politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya.
Akhir-akhir
ini Indonesia sedang gempar dengan kasus pembunuhan Angeline. Kasus pembunuhan
ini diduga merupakan kasus pembunuhan sengaja. Maksud dari kasus pembunuhan
sengaja yakni pembunuhan yang telah
direncanakan dengan memakai alat yang biasanya mematikan. Hal ini terbukti
dengan kasus pembunuhan Angeline.
A. Kronologis
Kasus
Kasus
hilangnya Angeline yang berusia 8 tahun ini diketahui publik setelah pihak
keluarga membuat Fanpage "Find Angeline - Bali's Missing Child" di
Facebook. Dalam sekejap, kabar hilangnya Angeline menyebar ke seluruh
Indonesia. Masyarakat Indonesia bersimpati dan ikut mencari. Fanpage Angeline
pun dibanjiri ucapan doa agar bocah cantik itu bisa ditemukan. Angeline hilang
pada media Mei 2015.
Terakhir
kali, Angeline terlihat pada tanggal 16 Mei di halaman rumahnya Jalan Sedap
Malam No 26 Denpasar, Bali. Setelah itu pihak keluarga mengumumkan hilangnya
Angeline lewat media sosial, poster-poster bergambar Angeline juga disebar
sampai pelosok Bali dengan tujuan berharap Angeline segera ditemukan.
Tiga
hari setelah Angeline hilang, pihak keluarga baru melaporkan kasus ini ke
Polsek Denpasar Timur. Kemudian dilakukan pencarian Angeline besar-besaran. Tak
hanya di Bali, pencarian diperluas hingga Banyuwangi dan NTB. Polisi juga
menggeledah rumah tinggal Angeline. Pada penyelidikan awal, tidak ada titik
terang. Polisi sempat kesulitan mengusut kasus ini karena keluarga sempat menghalang-halangi.
Publik
saat itu sempat menaruh curiga dengan Ibu tirinya, Telly Margareth. Sebab, sang
ibu terkesan menutup-nutupi kasus hilangnya Angeline. Bahkan Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi dan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise saat
berkunjung ke rumah Angeline ditolak dan diusir. Dari sinilah kecurigaan
muncul. Menteri Yohana berang karena tak diperkenankan masuk ke rumah Angeline.
Setelah
melakukan pencarian selama dua pekan lebih, hilangnya Angeline terjawab.
Angeline ternyata tewas dibunuh dan dikubur di dekat kandang ayam rumah milik
ibu tirinya sendiri. Angeline ditemukan berawal dari kecurigaan polisi. Ada
gundukan tanah di bawah kandang ayam dekat pohon pisang. Kemudian polisi
membongkar gundukan tanah tersebut.
Dalam
hitungan jam, polisi akhirnya dapat membongkar kasus ini. Sementara pelaku
utama dalam tewasnya Angeline adalah satpam di rumah Margareth, Agustinus Tai
atau dikenal dengan panggilan Agus. Secara sadis, Agus menghabisi Angeline
dengan cara mencekik. Angeline diketahui juga mengalami pelecehan seksual.
B. Keterkaitan
Kasus dengan Peraturan yang Berlaku
Dari
kronologis diatas dapat disimpulkan bahwa keadaan warga negara Indonesia dalam
keadaan kritis. Kenyataannya, dalam pancasila, UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang sudah tertulis jelas mengenai peraturan warga
negara Indonesia telah diabaikan.
Pelaku kasus pembunuhan Angeline ini
telah bertentangan dengan pancasila sila ke-2 “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Setiap manusia harus
berperilaku yang adil dan beradab dengan sesama manusia. Padahal, hal ini
dilakukan kepada anak yang seharusnya masih dalam perlindungan dan pengawasan
ketat oleh orang-orang disekitarnya dan pemerintah Indonesia. Pasal 28B ayat 2
tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa “setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Pada kasus ini, Angeline
sama sekali tidak mendapatkan perlindungan dari masyarakat sekitar, terutama
keluarga dan lingkungan yang berada di rumahnya. Angeline juga menjadi korban
kekerasan oleh satpam di rumah ibu tirinya.
Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor
23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan “Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin,
dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara,
pemerintah, dan pemerintah daerah.” Dan pasal 1 ayat 15a menyebutkan “Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap
Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,
psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.” Dari peraturan tersebut sangat jelas bahwa di
Indonesia anak mempunyai hak yang sebagai mana mestinya. Anak mendapatkan
perlindungan dari pemerintah untuk mencegah adanya kekerasan yang mengakibatkan
penderitaan kepada anak. Bahkan dalam kasus ini anak mendapatkan kekerasan yang
sangat kejam, hingga meninggal dunia.
Untuk pengangkatan anak (adopsi)
sudah diatur dalam secara rinci dan jelas dalam peraturan pemerintah (PP) No.54
tahun 2002 tentang Pengangkatan Anak. Di dalam pasal 2 PP No. 54 tahun 2002
menyebutkan “Pengangkatan anak bertujuan
untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak
dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Dalam kasus Angeline ini
bertentangan dengan peraturan tersebut. Ibu angkat Angeline tidak
mempertanggung jawabkan kewajibannya dalam mengangkat anak. Kesejahteraan yang
seharusnya Angeline dapatkan malah berubah menjadi kesengsaraan.
PP No. 54 tahun 2002 tentang
pengawasan pelaksanaan pengangkatan anak menyebutkan dalam pasal 35 “Pengawasan terhadap pelaksanaan
pengangkatan anak dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat.” Pasal 36 “Pengawasan oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh Departemen Sosial.” Pasal 37 “Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan antara lain oleh:
a. orang perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok;
d. lembaga pengasuhan anak; dan
e. lembaga perlindungan anak.”
Pada
kasus adopsi Angeline, tidak tercatat permohonan adopsinya baik di dinas sosial
maupun kemensos, padahal anak tersebut diadopsi dari pasangan WNA-WNI. Hal ini
terkait dengan PP No. 54 tahun 2002 Pasal 15 “Pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, harus memenuhi syarat:
a. memperoleh persetujuan tertulis
dari pemerintah Republik Indonesia; dan
b. memperoleh persetujuan tertulis
dari pemerintah negara asal anak.”
Kasus Angeline ini jelas bahwa
menyimpang dari peraturan-peraturan pemerintah yang sudah ada. dengan begitu
pemerintah harus menetapkan peraturan mengenai hukuman yang berkaitan dengan
pembunuhan, kekerasan pada anak, dan
pelecehan seksual pada anak. Kasus ini sangat meresahkan warga negara
Indonesia yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
C. Upaya
Pencegahan yang Dilakukan Pemerintah
Kasus
pembunuhan Angeline di Bali membuktikan peran pemerintah cukup lemah dalam
menjalankan aturan tentang perlindungan anak. Pemerintah dinilai baru reaktif
ketika sudah terjadi kasus. Lemahnya pemerintahan dalam hal ini juga tergambar
jelas dalam penyerapan anggaran terkait perlindungan anak.
Namun,
dibalik itu kasus Angeline mendorong pemerintah melakukan revisi undang-undang
perlindungan anak. Peraturan pemerintah tersebut merupakan turunan dari UU No.
23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang kemudian direvisi menjadi UU No.
35 Tahun 2014. Selain itu juga ada Dirjen Kemensos. Pemerintah meninjau kembali
sistem perlindungan anak sehingga Indonesia memiliki sistem perlindungan anak
yang lebih komprehensif.
Dalam
kasus Angeline ini tergolong kasus pembunuhan berencana. Kitab undang-undang
hukum pidana yang dimiliki Indonesia telah mengatur pembunuhan berencana. Pasal
340 KUHP menjelaskan sebagai berikut “
Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan rencana ( moord ), dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun.”
Pembentukan
undang-undang memberikan pengertian dan hukuman berbeda dengan pembunuhan biasa
sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Pembunuhan
berencana merupakan salah satu perbuatan yang diancam dengan pidana mati,
selain itu juga ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Dalam kasus ini tersangka
Agus Tae Hamdani akan dikenai Pasal 340
KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentus paling lama dua puluh tahun.
Kemudian, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan acaman hukuman lima belas tahun
penjara, Pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian,
diancam dengan pidana sembilan bulan. Pasal 76 C Undang-Undang perlindungan
anak yang isinya “setiap orang dilarang
menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan kekerasan terhadap anak”, selain juncto Pasal 80 Ayat 3 yang
menyatakan hukuman untuk perbuatan itu lima belas tahun penjara dan atau denda
paling banyak Rp3 miliar.
Tersangka
Margriet Megawe dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan
ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau dua puluh tahun. Pasal 338 KUHP
tentang pembunuhan, Pasal 353 Ayat 3 KUHP (lebih subsider) tentang penganiayaan
yang mengakibatkan anak mati, dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 1 dan 3
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang penelantaran anak.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila
sebagai dasar Negara harus dihayati dan dijiwai serta digunakan sebagai
penunjuk arah semua kegiatan ataupun tingkah laku. Tiap-tiap sila yang ada
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
Pancasila sebagai way of life sudah tidak sepenuhnya di amalkan dalam kehidupan
sehari-hari. Degradasi nilai-nilai luhur pancasila telah terjadi di kalangan
masyarakat Indonesia. Bentuk-bentuk
penyimpangan tersebut antara lain
pembunuhan.
Ada berbagai
fenomena yang menjadi penyebab mulai lunturnya nilai-nilai pancasila dalam
kehidupan sehari-hari. Sehingga perilaku penyimpangan terhadap nilai pancasila
kerap kali terjadi. Beberapa hal yang menjadi penyebab lunturnya nilai
pancasila menurunnya sosialisasi nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat,
pendidikan mengenai pengamalan nilai-nilai pancasila yang kurang dalam
masyarakat, sikap apatisme, serta berkembangnya hedonisme dan materalisme.
Beberapa hal
yang dapat dilakukan guna mengatasi perilaku menyimpang tersebut yakni
penanaman nilai-nilai pancasila dilakukan sejak dini melalui pandidikan dalam
keluarga, digalakkannya program pendidikan pancasila tidak hanya pada perguruan
tinggi saja, mulai dari pendidikan dasar agar nilai-nilai luhur pancasila dapat
tertanam kuat di jiwa generasi muda sebagai penerus bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Republik
Indonesia.2009.Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia dan Amandemennya.Surakarta: Pustaka Mandiri
Tim
Dosen UGM.2002.Pendidikan Kewarganegaraan
untuk Perguruan Tinggi.Yogyakarta: Paradigma